Pengertian dan Fungsi Bank
1.
Pengertian
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
2.
Menurut UU
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
3.
Fungsi dan
Peranan Bank saat ini
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di
bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern, yaitu :
a.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu
alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah
uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang
giral.
b.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan
dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
d.
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan
atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu
jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat
menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan
ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety
box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
f.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank
umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik,
telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji
pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4.
Jenis Jenis
Bank
a.
Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
b.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia
No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
c.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
5.
Perbedaan
Bank dan Lembaga Keuangan
a. Lembaga keuangan bank (disebut bank saja)
merupakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya yaitu menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya, sedangkan
Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga keuangan lainnya) kegiatannya
difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan
leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa
(lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek
dengan jaminan barang bergerak.
b. Bank dapat secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK
Non Bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
c.
Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang
dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Sedangkan LK Non Bank
tidak bisa melakukan hal tersebut.
6.
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
Pengertian Bank Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya Bank
Poitic, Bank merupakan salah satu badan
usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat
pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan
mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hasibuan “Bank adalah lembaga
keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk
asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial,
jadi bukan mencari keuntungan saja
Pengertian Bank Menurut Undang-undang
· Definisi bank menurut
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
· Definisi bank menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Sumber :