Pengguna/Alokasi
Dana Bank
Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi
pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak
perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan
kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya
untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%.
Dalam hal
pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan
prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat
tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan.
1.
Alokasi Dana Bank dalam bentuk
cadangan Primer dan Sekunder
a. Primary Reserve (cadangan primer)
a. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana
adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber
utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya
penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang
disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit
disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan
primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan
pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan
untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang
harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan
saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta
warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut
sebagai alat-alat likuid.
b. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana
bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
1. surat berharga pasar uang atau SBPU,
2. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
3. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve
adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti
bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi
bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank.
Cadangan sekunder atau secondary
reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek,
seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi
dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas
ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman
dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
2.
Alokasi Dana Bank Kredit dan
Pembiayaan
Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Jenis-jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk
keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun
membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya
dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau
pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk
peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri, diberikan untuk
membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk
membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada
hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan
melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut
penjelasannya :
a. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah
dalam menghadapi suatu masalah.
b. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya
nasabah yang loyal secara karakter, modal.
c.
Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan
pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
d. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek
usaha nasabah yang mengajukan kredit.
e. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah
diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
f.
Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah
setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
g. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Aktifasi Dana Bank/Investasi
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
3.
Alokasi Dana Bank untuk Aktiva tetap
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan
dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk
aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor
bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor
kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem
komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap
lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware,
software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk
memperlancar kegiatan operasional bank.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar